Hallo, selamat sore, sesi kali ini akan membahas tentang tukang gigi palsu di jogja Tukang Gigi se-Jawa Barat Minta Pasal 2 RUU KUHP Dibatalkan, Ini Alasannya - Tribunnews.com simak selengkapnya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Massa dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (26/9/2019).
Ketua STGI Jabar, Muhammad Zuhri mengatakan bahwa pihaknya melakukan gelagat buat menyampaikan penolakan terhadap RUU KUHP.
Lebih khusus, kaya Zuhri RUU KUHP pasal 276 ayat 2 yang dinilai bisa mengkriminalisasi tukang gigi dengan kejahatan berat.
"Pasal itu bunyinya sangat mengkebiri pekerjaan tukang gigi. Pasalnya tak secara langsung melaknat kami, tapi yang kami khawatir turunan-turunan dari pasal-pasal itu," kata Zuhri saat ditemui disela aktivitas unjuk rasanya.
Dia menyebut bahwa alasan itu bisa memerangkap para tukang gigi dengan bahaya hukuman lima warsa atau denda.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter baham sebagai mata eksplorasi baik eksklusif maupun dalih dipidana dengan kejahatan penjara paling lama 5 (lima) warsa atau kejahatan denda paling banyak Kategori V.
Padahal alasan yang dapat mengkriminalisasi tukang gigi itu sudah sempat diaplikasikan oleh pemerintah warsa 2012.
Pada saat itu, ucapnya, RUU itu dianulir di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Judicial Review atas 2013 lalu melalui surat Nomor 40 warsa 2013.
Ketika RUU itu hadir dan muncul buat kembali digodok oleh DPR, dirinya bersama pihaknya mengaku terkejut.
"Saat itu dinyatakan tukang gigi bukan pekerjaan yang dilarang artinya bukan kriminal. Sekarang muncul lagi, aneh, waktu itu hukum kedokteran sekarang masuk ke RUU KUHP," ucapnya.
Bahkan atas rencana pembuatan hukum itu, Zuhri mengaku pihaknya tak dilibatkan.
Dia merasa curiga ada oknum yang tak menginginkan keberadaan tukang gigi.
Jika tuntutan itu tak ada langkah lanjut, ucapnya, gelagat serupa akan kembali dilakukan dengan skala yang bertambah besar.
"Kami akan mengepung di sana (DPR RI) berbatas titik darah penghabisan. Pasti akan ada gelagat lanjutan, kami sekarang lagi di Jawa Barat tapi nanti (bersama) daerah lain," ujar dia.
Ia menegaskan pihaknya bukan desak buat menunda RUU KUHP tersebut, akan tetapi desak buat tak disahkan.
Anda ingin pasang gigi palsu di jogja? Klinik Az Zahra adalah solusinya untuk pasang gigi palsu murah dan terpercaya. Kami siap melayani pemasangan gigi palsu permanen maupun lepasan yang nyaman untuk orang dewasa, anak-anak, serta orang tua. Hubungi 0821 3449 5179.
begitulah pembahasan mengenai Tukang Gigi se-Jawa Barat Minta Pasal 2 RUU KUHP Dibatalkan, Ini Alasannya - Tribunnews.com semoga tulisan ini bermanfaat salam